SOLIDARITAS DUNIA MAYA UNTUK PRITA MULYASARI

DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DITAHAN

Kasus ditahannya ibu Prita Mulyasari di penjara akibat Surat Pembacanya tentang perlakuan yang kurang nyaman di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang pada sebuah media yang kemudian berujung gugatan pencemaran nama baik dari Rumah Sakit bersangkutan tempat dulu ia dirawat, sontak mengguncang dunia internet di Indonesia.

Sejak 13 Mei 2009 silam ibu dua anak Balita Khairan Ananto Nugroho (3 tahun) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan) ini, menjadi tahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang karena disangka mencemarkan nama baik rumah sakit melalui Internet. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tak pelak kontraversi atas kasus ini menyeruak begitu cepat dikalangan netter Indonesia. Aksi solidaritas dan pernyataan simpati dari para penggiat dunia maya Indonesia bermunculan sangat deras menuntut pembebasan Prita Mulyasari. Sebuah situs yang beralamat di http://www.ibuprita.suatuhari.com didedikasikan guna mengakomodir dukungan para penggiat internet (netter) Indonesia untuk seorang ibu sederhana ini, yang bukanlah seorang teroris, koruptor kelas kakap atau pembunuh bayaran, yang mesti menghadapi sebuah perkara pelik dan berhadapan dengan sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan hanya karena mengungkapkan uneg-unegnya lewat mailing list. Gerakan solidaritas ini juga berusaha mengetuk hati nurani aparat penegak hukum untuk paling tidak bisa memberikan penangguhan penahanan untuk Prita yang saat ini mesti menunaikan fitrah keibuannya menyusui anak bungsunya. Bentuk solidaritas diwujudkan dengan pemasangan banner online pada halaman blog para netter Indonesia yang disediakan oleh situs tersebut.

Sementara itu di Facebook, hanya dalam hitungan hari saja setelah dibuat Join Cause-nya, para pendukung pembebasan Prita mencapai 17,632 orang (per malam ini). Join Cause di Facebook itu menuntut dan mencatat empat hal atas kasus ini, yakni, pertama, Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat. kedua, Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, ketiga,Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan keempat, RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.

Ini sebuah fenomena menarik ketika para penggiat internet di Indonesia bersatu padu dalam sebuah gerakan solidaritas dunia maya utuk melawan kesewenang-wenangan dalam hal kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Kepedulian para netter Indonesia ini menunjukkan sebuah keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Prita.

Keluhan yang disampaikan Prita dalam kapasitasnya sebagai konsumen selayaknya disikapi secara bijak oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional dengan upaya menjalin komunikasi konstruktif termasuk salah satunya mengemukakan hak jawab. Bila rangkaian komunikasi dengan pendekatan kemanusiaan telah buntu, maka upaya hukum layak menjadi penyelesaian terakhir.

Saya berharap kasus ini juga menjadi pelajaran besar bagi kita semua dan kedepan akan ada sebuah lembaga advokasi bagi para netter Indonesia yang tidak hanya mmberikan pembelaan dan advis-advis hukum terkait kasus-kasus yang khususnya berkenaan dengan UU ITE, namun juga secara aktif memberikan edukasi (baik secara online maupun offline) agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Semoga Ibu Prita dapat dibebaskan dan tetap tabah menjalani cobaan ini..

Satu tanggapan

  1. benar sekali … kasus ini satu contoh saja … kalau UU ITE dan berbagai produk hukum lainnya selalu tumpang tindih dan mengabaikan keterkaitannya maka akan selalu ada masalah seperti ini … apalagi aparat pemerintah dan korporate lebih memiliki power yang dapat membalikkan keadilan menjadi kepentingan individu …

  2. Karena takud ditangkep juga, aku luruskan. Maksudku “turun” itu, TURUN TANGAN, bukan TURUN JABATAN yaaaaa šŸ˜€ huwekekekeke *sejelasna* hahahaha… tapi dari omongan Jaksa Agung di tipi itu, Insya Allah bu Pritha bisa bwebwas 100%.
    Amien.

  3. Kawan-kawan solidaritas keadilan.
    Supaya adil, koin yang terkumpul tidak hanya untuk prita saja tetapi juga untuk jaksa penuntut umum Prita agar jaksa dan keluarganya bisa punya uang kesehatan tanpa harus mengemis pada OMNI. Akibat Hutang budi jaksa maka Jaksa menuntut Prita sedemikian mahal. Kalau perlu Koin juga disumbangkan ke Majelis hakim karena siapa tahu Majelis hakim juga hutang budi ke OMNI Yah itung2 nyindir juga
    Bravo

  4. saya kenal seorang ce dia sejak kecil hidup di rumah tangga yg hancur dia mulai kecil sekolah ama cari uang sendiri buat bayar kos juga uang sekolah , setelah itu ibunya wafat dan ayahnya nikah lagi dia kuliah di UNMER malang sambil jualan ciky snack dll buat bayar kos dan kuliah sekarang dia sudah lulus dan musibah datang lagi ke dia , dia positif kena kangker otak saya bukan orang mampu tapi hati saya menangis melihat kisah hidup dia , saya minta bantuanya bisa kasih saya no hp mbak pritha ? saya mau bantu cewek itu please bantuanya bisa sms ke aku di 031-71655505 / 08983887237

Tinggalkan Balasan ke tuteh Batalkan balasan